Chargeback
Pengantar
Sebagaimana disoroti pada bagian sebelumnya, Verifikasi Kartu Tidak Hadir menawarkan jaminan tanggung jawab, memastikan akurasi maksimal dalam validasi yang dilakukan. Perlindungan Chargeback Unico melindungi Anda dari potensi kerugian pada transaksi di mana identitas pemegang kartu tervalidasi secara keliru oleh Verifikasi Kartu Tidak Hadir.
Jika sebuah transaksi yang divalidasi oleh Verifikasi Kartu Tidak Hadir menghasilkan proses chargeback resmi, yang diformalkan dengan benar melalui acquirer atau jaringan kartu, pelanggan dapat menerima penggantian dari Unico sebesar jumlah transaksi yang setara. Jaminan ini berlaku setelah verifikasi, setelah investigasi yang tepat, bahwa terdapat kesalahan dalam validasi yang dilakukan oleh Verifikasi Kartu Tidak Hadir dan bahwa Unico bertanggung jawab atas keputusan yang salah tersebut.
Keamanan tambahan ini menunjukkan komitmen Verifikasi Kartu Tidak Hadir dalam memberikan keandalan dan perlindungan pada operasi yang dilakukan dengan solusinya.
Verifikasi Kartu Tidak Hadir tidak memberikan penggantian dalam kasus self-fraud, yaitu ketika pemegang kartu yang sah melakukan pembelian dan kemudian menyengketakan transaksi tersebut.
Kapan menggunakan opsi ini?
Ketika Anda telah menerima permintaan chargeback akibat penipuan dan meyakini bahwa terdapat kesalahan oleh Verifikasi Kartu Tidak Hadir dalam memvalidasi identitas pemegang kartu kredit.
Apa itu chargeback?
Chargeback adalah proses investigasi atas sengketa pembelian/transaksi yang dilakukan dengan kartu kredit/debit pada platform online, yang dapat mengakibatkan pembalikan/pembatalan pembelian/transaksi. Chargeback dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama:
- Chargeback akibat Ketidaksepakatan Komersial: Ketika sebuah transaksi perlu dibatalkan karena masalah dalam hubungan konsumen-ke-bisnis. Contoh: barang tidak dikirim, barang cacat, pembatalan pembelian, pembelian ganda, layanan tidak diberikan, dan lain-lain.
- Chargeback akibat Penipuan: Ketika pemegang kartu mengklaim bahwa mereka tidak melakukan pembelian atas nama mereka, memulai sengketa antara kedua belah pihak (siapa yang menanggung kerugian).
Analisis chargeback hanya dapat diminta dalam kasus chargeback akibat penipuan.
Prasyarat untuk mengajukan analisis chargeback
Analisis chargeback hanya dapat diminta untuk transaksi yang memenuhi semua kondisi berikut:
- Transaksi harus telah disetujui (status: approved);
- Transaksi harus telah dibuat dalam 180 hari terakhir;
- Transaksi tidak boleh telah diajukan untuk analisis chargeback lainnya;
- Transaksi harus berjenis "credit".